a. bahwa dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik yang lebih efektif dan efisien serta andal dan stabil, perlu mengatur mengenai operasi paralel pembangkit tenaga listrik dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.