bahwa dalam rangka pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.