Mengingat PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI DENGAN RAHMAT TUFIAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemenntah Nomor 7O Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengarr kebutuhan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah t-entang Konscrvasi Energi; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahurr 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OC7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); a. b. c. 1. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.