Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPTIEIJK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG WILAYAH PERTAMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal L9, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 1048 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral d,an Batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2o2o tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oa9 Nomor 4, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PERTAMBANGAN. TENTANG WILAYAH BABI... SK No 167137 A PRESIDEN REFUBLIK IHDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan. 4. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara. 5. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 6. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 7. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 8. Izin. . . SK No 167089 A PRESIDEN REFUBIJI( INDONESIA -3- 8. Izin Usaha Pertambangan, yang s
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.