a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 105, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan keija, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, penyelenggaraan usaha penunjang panas bumi, dan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi; b. bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan - 2 - Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.