bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.