bahwa untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dianggap perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra T:inggi (SUTET) sebagai pedoman dalam rangka pembangunan dan pemasangan serta pengamanan dan pemeliharaan saluran udara tersebut dalam suatu Peraturan ~enteri Pertambangan dan Energi ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.