a. bahwa penyelenggaraan pengembangan dan pemanfaatan energi perlu didasarkan kepada kebijaksanaan energi yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/ MPR/1978 ; b. bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan Pemerintah tersebut pada huruf a serta guna menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.