; a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, mendukung pencapaian target bauran energi baru dan terbarukan, dan menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan terutama pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan; c. bahwa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) berdampak terhadap melemahnya pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi dinamika pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga perlu - 2 - penyesuaian proyek dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik FT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2030; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , periu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2030;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.