Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas Mengingat pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tabun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 3 November 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); 3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90); 4. Keputusan ... - 2 - 4. Keputusan Presiden Nomor 59jP Tahun 2011 tanggal 180ktober 2011; 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552); Memperhatikan: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Bj2160jM.PAN-RBj6j2013 tanggal 25 Juni 2013 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja serta pembentukan UPT di lingkungan Kementerian ESDM;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.