Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, a. bahwa Bahan Bakar Minyak merupakan komoditas strategis dan vital, yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pemerintah wajib menjamin kelancaran pendistribusiannya di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagian besar merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah yang pendistribusiannya perlu dilaksanakan sebagaimana mestinya, tepat ~asaran dan tidak disalahgunakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, perlu menetapkan Peratura" Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, iambahan LembaranNegara Repubfik Indonesia Nomor 4152); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan K.egiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); 4. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tanggal 16 November 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009; 5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 6. Peraturan .. ,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.