Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 04 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DA YA MINERAL, : a. bahwa dalam rangka mendorong peran aktif Pemangku Kepentingan untuk melakukan diversifikasi, konservasi dan budaya hemat eriergi serta menciptakan inovasi dan pengembangan teknologi sektor energi dan sumber daya mineral, perlu memberikan Penghargaan Energi kepada Pemangku Kepentingan yang berjasa. besar melakukan keg.iatan atau menghasilkan produk hasil inovasi teknologi yang berdampak besar kepada masyarakat sekitar, peningkatan peran dan kine~a sektor energi dan sumber daya mineral serta Bangsa dan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penghargaan Energi; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerai· dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023); 6. Undang-Undang Nomor 30. Tahun 20~9 tentan,g Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); 7. Peraturan ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.