Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINEML, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan,dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh Dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Rl Tahun 1971 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 2968); 2. Undang-Undang Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Rl Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4152) sebagaimana telah berubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/puu-u2009 pada tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Rl Nomor 1 Tahun 2005); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor g1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4530); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Rl Tahun 2002 Nomor g1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4216); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Bertaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Rl Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4314); 6. Keputusan Presiden Nomor 1B7lM Tahun 2oo4 tanggal 20 oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kari diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20lp rahun 2005 tanggal S Desember 2005:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.