Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terus menerus dan menyeluruh dan guna mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Pengawasan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 700. W80lM.PEl1989 dan mengatur kembali Pedoman dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.