a. bahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam penanganan bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut menteri/mantan menteri, mantan wakil menteri, pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/2016 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan dinamika proses beracara di peradilan serta lebih meningkatkan efektivitas penanganan, perlu untuk mengatur kembali 2022, No.176 -2- terkait bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.