a. bahwa untuk pengembangan karir, profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, peningkatan kinerja organisasi, dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/ inpassing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui 2021, No.1320 -2- Penyesuaian/Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.