a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang, telah ditetapkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pengguna Barang; b. bahwa tindak lanjut pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu diatur dalam suatu pedoman pelaksanaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik www.peraturan.go.id 2015, No.1702 -2- Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.