a. bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit; b. bahwa dalam upaya mewujudkan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasiskan Sistem Merit perlu memiliki standar kompetensi jabatan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, promosi pada suatu jabatan baik dilakukan berdasarkan akses karier maupun akses terbuka atau kompetitif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 2014, No.1569 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.