a. bahwa untuk pengembangan karir profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penatakelolaan perusahaan negara, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.