a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik www.peraturan.go.id 2015, No.1379 2 Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.