bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses penambahan penyertaan modal Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.