a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian BUMN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.