a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan tata cara pengawasan penataan ruang, salah satunya terhadap kinerja pemanfaatan ruang; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengawasan terhadap kinerja pemanfaatan ruang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang; www.peraturan.go.id 2017, No.1184 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.