bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.