a. bahwa untuk meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karier, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral; b. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral; c. bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2022, No. 395 -2- menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.