a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berwenang melakukan penataan dan menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.