a. bahwa penilaian pelaksanaan rencana tata ruang dilakukan melalui peninjauan kembali rencana tata ruang dengan melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang diatur dengan peraturan menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah; www.peraturan.go.id REPUBLIK INDONESIA, 2017, No.661 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.