a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pertanahan dan penataan ruang perlu dilakukan perubahan bentuk dan organisasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menjadi Politeknik Agraria STPN; b. bahwa perubahan bentuk dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.