a. bahwa untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya diperlukan Penilai Pertanahan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel; b. bahwa kegiatan penilaian pertanahan harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan; www.peraturan.go.id 2020, No. 276 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.