a. bahwa pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia masih terkendala terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster, sehingga diperlukan penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumberdaya Surveyor Kadaster untuk percepatan dimaksud; b. bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi dipandang belum efektif dan terkendala oleh masalah-masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Surveyor Kadaster Berlisensi; www.peraturan.go.id 2016, No. 1521 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.