a. bahwa untuk menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, benar, sederhana, dan tidak menyesatkan telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; b. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keterbukaan informasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Layanan Informasi Publik; 2021, No.1132 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.