a. bahwa kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk memiliki nilai strategis sehingga perlu dijaga, dikelola, dan dilestarikan oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; b. bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan air, termasuk menentukan, mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang dengan air dan antar orang mengenai air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk; www.peraturan.go.id 2019, No. 1708 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.