a. bahwa tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional yang mempunyai nilai ekonomi, sosial, dan magis religius untuk dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk menghasilkan nilai tanah yang menjadi basis data dalam perumusan kebijakan di bidang pertanahan dan bidang lainnya yang terkait dengan tanah diperlukan penilaian tanah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilaian Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.