a. bahwa dalam rangka mewujudkan penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang menyangkut tindak pidana bidang penataan ruang, perlu optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaran penataan ruang dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang; www.peraturan.go.id 2017, No.407 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.