a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonomi baru, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dibidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara; www.peraturan.go.id 2016, No.237 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.