bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing; www.peraturan.go.id 2021, No. 831 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.