bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing; www.peraturan.go.id 2021, No. 830 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.