a. bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina berwenang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional yang di dalamnya termasuk pengaturan mengenai tata cara penyesuaian/inpassing jabatan fungsional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, instansi pembina dapat menetapkan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2019, No. 1400 -2- c. bahwa dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing untuk jabatan fungsional penata ruang, perlu adanya panduan dan pedoman yang memuat ketentuan mengenai pengangkatan, syarat, dan tata cara penyesuaian/ inpassing untuk jabatan fungsional penata ruang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.