bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 huruf a, Pasal 154, Pasal 162, Pasal 187 ayat (1), Pasal 189 ayat (7), Pasal 205, Pasal 207 ayat (6), Pasal 214 ayat (2), Pasal 215 ayat (5), Pasal 217 ayat (6), dan Pasal 222 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.