a. bahwa untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan berupa perubahan sistem pendaftaran tanah menjadi stelsel positif dan untuk mewujudkan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, diperlukan ketersediaan peta dasar pertanahan; b. bahwa selain untuk mewujudkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peta dasar pertanahan dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang, dan penyediaan peta tematik pertanahan lainnya; c. bahwa untuk keseragaman produk peta dasar pertanahan yang dihasilkan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu disusun pedoman pembuatan peta dasar pertanahan; www.peraturan.go.id 2019, No.1066 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Peta Dasar Pertanahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.