a. bahwa untuk mendukung kelancaran proses penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang berkualitas dan komprehensif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.