a. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang optimal, meningkatkan efisiensi, efektivitas, nilai manfaat serta produktivitas penggunaan tanah dan ruang sesuai dengan rencana tata ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan pengembangan pertanahan; b. bahwa guna memenuhi kebutuhan tanah untuk masyarakat, pendayagunaan tanah, peningkatan investasi, peningkatan ekonomi wilayah, dan penyempurnaan manajemen pertanahan, diperlukan pedoman penyelenggaraan pengembangan pertanahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.