a. bahwa untuk memenuhi kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan, perlu dilakukan penyediaan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku sebagai daerah otonomi baru, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di daerah tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2020, No. 1107 -2- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.