a. bahwa banyaknya kasus pertanahan yang ada saat ini memiliki kecenderungan terjadi secara berulang sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan; b. bahwa keadilan terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak berpotensi munculnya kasus di kemudian hari, membutuhkan kehadiran negara melalui instrumen peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pencegahan Kasus Pertanahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.