a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan uraian jabatan pelaksana dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 18 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 2019, No.798 -2- b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Jabatan Pelaksana Nonstruktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.