a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan permasalahan nasional yang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa; b. bahwa untuk mewujudkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bersih dari narkotika dan prekursor narkotika, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan; 2022, No.40 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.