a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point); b. bahwa berdasarkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz, 11,45–11,7 GHz, dan 17,7–19,7 GHz dapat digunakan untuk sistem komunikasi microwave link hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2027; c. bahwa untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan teknologi, dan norma tata kelola spektrum frekuensi radio yang baru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point) perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.