a. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, perlu pengaturan mengenai komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.