a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis; b. bahwa perlu adanya penambahan substansi mengenai Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compatibility (SNI EMC) hal ini mengingat ada perkembangan teknologi pada perangkat serta ditemukenali adanya perubahan parameter teknis perangkat Router sehingga perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.