bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 81 ayat (4), Pasal 89, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.